Ketua Cabang Himbau Seluruh Ranting Ikuti Aturan Pusat Madiun
CABANG OKU TIMUR Ketua cabang PSHT cabang OKU Timur Pusat Madiun Kangmas H.Misnadi dalam sambutan pembukaan pembekalan siswa calon warga menghimbau agar ranting PSHT ikuti aturan pusat…
CABANG OKU TIMUR
Ketua cabang PSHT cabang OKU Timur Pusat Madiun Kangmas H.Misnadi dalam sambutan pembukaan pembekalan siswa calon warga menghimbau agar ranting PSHT ikuti aturan pusat Madiun pada Minggu 24 Mei 2026
Beliau berpesan agar siswa disahkan menjadi warga PSHT sesuai keadaan yang sebenarnya, jangan pernah memanipulasi data siswa,kalau memang belum waktunya harus ditunda tahun depan.
Kangmas H.misnadi berharap kegiatan pembekalan ini , bisa membawa dampak Positif bagi siswa calon warga sebagai bekal kehidupan kedepan.
Sementara itu Kapolres OKU Timur, AKBP ADIK LISTIYONO., S.I.K.,M.H yang diwakilkan oleh Kanit Samapta Polsek Madang Suku I, IPTU SUGENG BINTORO dalam materi hukumnya menyampaikan, bahwa hukum itu terbagi jadi dua ,hukum perdata dan pidana, disamping itu dirinya meminta agar calon warga PSHT lebih bijak dalam menggunakan gejet atau handphone, sebab undang-undang ITE sudah jelas aturannya, jangan sampai kita sembarang mengunggah foto atau video orang lain tanpa izin , itu bisa berujung tuntutan hukum.
Disamping itu beliau juga meminta anggota PSHT bisa terus bersinergi terus dengan aparat penegak hukum khususnya kepolisian terutama dibidang Kamtibmas.
Dalam kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan terkait tertib lalulintas, pasalnya berkendara kalau menurut aturan harus cukup umur 17 tahun , PSHT merupakan organisasi pencak silat yang sangat besar , beliau meminta agar PSHT jadi pelopor masyarakat dalam tertib lalulintas.
HUMAS PSHT
Ketua cabang PSHT cabang OKU Timur Pusat Madiun Kangmas H.Misnadi dalam sambutan pembukaan pembekalan siswa calon warga menghimbau agar ranting PSHT ikuti aturan pusat Madiun pada Minggu 24 Mei 2026
Beliau berpesan agar siswa disahkan menjadi warga PSHT sesuai keadaan yang sebenarnya, jangan pernah memanipulasi data siswa,kalau memang belum waktunya harus ditunda tahun depan.
Kangmas H.misnadi berharap kegiatan pembekalan ini , bisa membawa dampak Positif bagi siswa calon warga sebagai bekal kehidupan kedepan.
Sementara itu Kapolres OKU Timur, AKBP ADIK LISTIYONO., S.I.K.,M.H yang diwakilkan oleh Kanit Samapta Polsek Madang Suku I, IPTU SUGENG BINTORO dalam materi hukumnya menyampaikan, bahwa hukum itu terbagi jadi dua ,hukum perdata dan pidana, disamping itu dirinya meminta agar calon warga PSHT lebih bijak dalam menggunakan gejet atau handphone, sebab undang-undang ITE sudah jelas aturannya, jangan sampai kita sembarang mengunggah foto atau video orang lain tanpa izin , itu bisa berujung tuntutan hukum.
Disamping itu beliau juga meminta anggota PSHT bisa terus bersinergi terus dengan aparat penegak hukum khususnya kepolisian terutama dibidang Kamtibmas.
Dalam kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan terkait tertib lalulintas, pasalnya berkendara kalau menurut aturan harus cukup umur 17 tahun , PSHT merupakan organisasi pencak silat yang sangat besar , beliau meminta agar PSHT jadi pelopor masyarakat dalam tertib lalulintas.
HUMAS PSHT